*Mutiara Weda*
05/08/2021
*Mepunia : Dana Suci*
*Umat Se-dharma*, Salah satu kewajiban suci bagi umat Hindu adalah menghaturkan Dana Suci /Mapunia sesuai dengan kemampuan masing masing atau Panca Maha Yadnya. medana Punia yang dilakukan tanpa ketulusan/ Lascarya, lebih lebih diperciki oleh perasaan marah, unsur pamer ataupun prilaku kotor lainnya dalam susastra Hindu disebut *Danabhagana*.
Secara umum Ada tiga jenis Dana Punia antara lain:
*Artha Dana* : Pemberian berupa harta benda atau materi
*Abhaya Dana* : Pemberian berupa perlindungan rasa aman dan Nyaman.
*Brahma Dana atau Vidya Dana* : Pemberian berupa Ilmu Pengetahuan.
*Oleh karena itu*, Sebagai umat Hindu sudah menjadi kewajiban untuk melakukan *Dana suci / Mapunia* dengan landasan ketulusan dan menghindari pemberian dana suci yang bersifat *Rajasika* maupun *Tamasika* atau *Danabhagana*. *Niscaya* dengan ketulusan & keluhuran budhi akan.dapat menumbuhkan sifat Kedewataan atau Daivi sampad dalam sang diri.
(S.S 205 & Slokantara, 20.5)
*Made Worda Negara*
BINROH Hindu TNI AU.
Pesantian Widya Sabha Sasmitha-Yogyakarta .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar