*Mutiara Weda*
28 / 06/ 2023
*Himsa Karma & Unsur Penyupatan*
*Umat Sedharma*, dalam susastra ada Mengajarkan *Ahimsa Ngaranya Tanpa mati mati* ; menyakiti dan membunuh makhluk hidup dengan semena mena, tidak dibenarkan dalam ajaran agama Hindu. Namun Melakukan *Himsa Karma* perbuatan membunuh dengan tujuan hal hal kesucian sebagai suatu kewajiban dari pustaka suci Weda.
Dalam kitab suci *Vrti sasana* tersurat bahwa; melakukan perbuatan Himsa Karma atau membunuh makhluk hidup dengan tujuan tertentu dan Niat kesucian dapat dilakukan dalam bentuk :
*Dewa puja* : untuk Persembahan, Pemujaan terhadap Ida SangHyang Widhi Wasa.
*Atithipuja* : untuk Perjamuan para Tamu atau Nara Yadnya.
*Walikramapuja* : Untuk Pecaruan.
Di samping itu, melakukan tindakan pembunuhan guna
Mempertahankan dan menyelamatkan diri atau Menbela Negara dari berbagai ancaman, gangguan dan tantangan sebagai suatu kewajiban suci ; *Sang sura amenangi rananggana mamukti sukha wibawa bhoga wiryawan...dst*
*Oleh Karena itu*, Marilah sebagai umat Hindu, dalam melakukan korban suci *Himsa Karma* benar benar dilandasi dengan niat suci & ketulusan bathin agar mendapatkan kualitas Yadnya yang *Satvika* serta dengan unsur unsur *Penyupatan* didalamnya. *Niscaya*, Kualitas dalam melakukan Yadnya atau korban suci akan dapat terwujud serta terbangunnya umat Hindu yang Damai, rukun dan Harmonis.
(Nitisastra.IV.2 & Slokantara hal.195)
*Made Worda Negara*
BINROH Hindu TNI AU
Pinandita Sanggraha Nusantara
Daerah Istimewa Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar