Minggu, 23 April 2023

Unsur Penyupatam dalam Himsa Karma

*Mutiara Weda*
12/03/2023

*Unsur Penyupatan dalam Himsa Karma*

*Umat Sedharma*, dalam susastra ada  Mengajarkan  *Ahimsa  Ngaranya Tanpa mati mati* ;  menyakiti dan  membunuh makhluk hidup   dengan semena mena,  tidak dibenarkan dalam ajaran agama Hindu.  Namun Melakukan  *Himsa Karma*  perbuatan membunuh dengan  tujuan hal hal  kesucian  sebagai suatu  kewajiban  dari pustaka suci Weda yang didalamnya mengandung unsur penyupatan.

Dalam kitab  suci *Vrti sasana* tersurat bahwa;  melakukan perbuatan  Himsa  Karma  atau membunuh makhluk hidup dengan tujuan tertentu  dan Niat  kesucian   dapat dilakukan dalam bentuk : 

*Dewa puja* :  untuk  Persembahan, Pemujaan terhadap Ida SangHyang Widhi Wasa.

*Atithipuja* :  untuk Perjamuan  para Tamu atau Nara Yadnya.

*Walikramapuja* : Untuk Pecaruan. 

Di samping itu,  melakukan tindakan pembunuhan  guna
Mempertahankan  dan menyelamatkan diri  atau  Menbela Negara  dari berbagai ancaman, gangguan dan  tantangan  sebagai suatu kewajiban suci ;  *Sang sura amenangi rananggana mamukti sukha wibawa bhoga wiryawan...dst*

*Oleh Karena itu*, Marilah sebagai umat Hindu, dalam melakukan  korban suci  *Himsa Karma*  benar benar dilandasi dengan niat suci &  ketulusan bathin agar mendapatkan  kualitas Yadnya yang *Satvika* serta   dengan unsur  unsur *Penyupatan*  didalamnya. *Niscaya*, Kualitas dalam melakukan Yadnya  atau korban suci akan dapat  terwujud serta terbangunnya umat Hindu yang Damai,  rukun dan Harmonis.
(Nitisastra.IV.2  & Slokantara hal.195)

*Made Worda Negara*
BINROH  Hindu TNI AU

Pinandita Sanggraha Nusantara
Daerah Istimewa Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar