Selasa, 24 Maret 2020

Cuntaka

Mutiara Weda*
01/03/2020

*Cuntaka* 

*Umat se-dharma*  jika di lihat dalam ajaran agama Hindu dan berdasarkan hasil pesamuan Agung PHDI Pusat  no 15/Tap/PA/PHDI P/1984, suatu keadaan tidak suci,  leteh, sebel dan hal hal lain yang dipandang kotor di sebut *Cuntaka* , baik cuntaka karena diri sendiri maupun  dikarenakan orang lain. Sehingga Orang Cuntaka tidak diperbolehkan /di larang memasuki tempat tempat suci  atau *Pura* serta tidak diperbolehkan melakukan kegiatan kegiatan suci keagamaan dan semacamnya.

Jika di renungkan , Apapun yang terjadi di dunia ini karena adanya hubungan sebab dan akibat yang sangat berpengaruh terhadap seluruh tatanan kehidupan di alam semesta / maya pada ini.Demikian juga halnya dengan Cuntaka ada penyebabnya dan ada masanya.
Ada beberapa faktor penyebab dan batasan masa  dari Cuntaka antara lain :

*Cuntaka akibat Kematian* , disesuaikan desa,kala dan Patra setempat.

 *Cuntaka karena Haids/datang bulan*,  sampai dengan berhenti mengalirnya darah haidnya.

*Cuntaka akibat  Bersalin atau melahirkan*, sekurang kurangnya 42 hari atau setelah mendapatkan Tirta Pabersihan sedangkan suaminya sampai kepus tali puser sang bayinya.

*Cuntaka akibat Keguguran Kandungan*, sekurang kurangnya 42 hari dan berakhir setelah mendapatkan tirta pabersihan.

*Cuntaka akibat Perkawinan* yang belum dibersihkan dengan upacara pensucian atau sampai tirta pabyakaonan.

*Cuntaka karena Gamyagamana* (Melakukan hubungan dengan orang tua/saudara) disesuaikan dengan desa,kala dan patra.

*Untuk itu*,  sebagai umat Hindu setelah mengalami kacuntakan, Kasebelan atau kaletehan segera melakukan upacara pensucian sebagai suatu usaha pengembalian keadaan tidak suci /kotor  menjadi bersih dan suci kembali sehingga dapat melakukan kegitan dan praktek keagamaan secara selaras, seimbang, tertib dan aman. Niscaya terhindar dari Bencana dan Malapetaka.
(Lontar Siwa Sasana dan  Yama Tattwa)

*Made Worda Negara*
BINROH  Hindu TNI AU.

Pesantian Widya Sabha Sasmitha-Yogyakarta .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar