*Mutiara Weda*
06/02/2018
*Mepunia : Pemberian Secara Tulus*
Setiap umat Hindu hendaklah menyadari bahwa medana Punia merupakan kewajiban dari kitab suci Weda yang mengandung makna pemberian yang tulus dan suci sebagai salah satu bentuk pengamalan dari ajaran Dharma.
Berdasarkan cara Pemberian dana Punia dapat dibedakan menjadi tiga yaitu : *Dana Punia Desa* ; Pemberian berupa tempat, desa/ tanah untuk kepentingan orang banyak. *Dana Punia Agama* ; pemberian berupa isi ajaran agama , ilmu pengetahuan dan *Dana Punia Drewya* ; Punia berupa Artha benda yang menjadi kebutuhan .
*Untuk itu*, sebagai umat Hindu lakukan Dana Punia tersebut dengan penuh Sradha dan bhakti Dengan landasan Dharma, Artha dan Kama secara Seimbang. (Atharwa Weda ,VI.81 & SS.261-263)
*Made Worda Negara*
BINROH Hindu TNI AU.
Pesantian Widya Sabha Sasmitha-Yogyakarta .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar