Hukum Karma Phala
Syapa
kari tan temung ayu masedana sarwa ayu,
Niyata katemwaning ala, masedana
sarwa ala
( Arjuna
Wiwaha,Wirama : Rajani / Mandamalon (17)
artinya;
siapa yang mendapatkan
kebahagiaan hidup di dunia ini, karena mereka selalu berbuat kebajikan,
sebaliknya mereka yang mengalami berbagai cobaan, penderitaan pada kehidupan
ini karena mereka selalu berbuat dosa/ kejahatan.
Pendahuluan
Kalau kita renungkan dalam tatanan kehidupan sosial bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, umat Hindu memiliki dasar keyakinan yang sangat kental
yang disebut dengan hukum karma phala. Jika dilihat dalam kehidupan
kemasyarakatan jutaan orang dilahirkan dan diciptakan Tuhan satupun tidak ada yang sama walaupun dalam
satu Rahim,dalam waktu yang sama pasti memiliki perbedaan. Ada dilahirkan sempurna, di sisi lain ada
dilahirkan kurang sempurna / cacat. Ada dilahirtkan di tempat yang mewah namun ada ibu melahirkan bayi di bawah kolong jembatan. sehingga muncul pertanyaan dimanakah letak keadilan
Tuhan, sebenarnya disinilah letak keadilan Tuhan ,Tuhan menciptakan hambanya
berdasarkan Karma Wesana dari hukum Karma Phala. Setiap perbuatan atau Karma
pasti meninggalkan karma wesana atau bekas bekas perbuatan yang kelak timbul
menjadi Karma Phala yaitu hasil dari perbuatan yang menentukan baik buruknya
penjelmaan kita dimasa yang akan datang dengan membawa karma baik / Subha karma
dan Karama buruk/ Asubha karma. Dalam kitab suci Bradharanyaka upanisad dikatakan
hukum itu pada dasarnya adalah Kebenaran. Karma berasal dari bahasa Sansekerta
dari akar kata “Kr” yang artinya perbuatan, berbuat, sedangkan Phala yang
artinya buah atau hasil. Sehingga hukum karma phala artinya suatu peraturan
hukuman hasil dari suatu perbuatan.
Bentuk Karma Dalam ajaran Hindu
·
Mohaniya Karma, Karma ini yang dapat mengaburkan kesadaran kita atau
menghambat peningkatan kualitas kesadaran,yang dapat membuat jatuh
ke dalam gelap tanpa ada cahaya sehingga tidak mampu melihat mana yang disebut
baik dan mana yang tidak baik.Karma mohaniya Karma dibentuk dengan landasan, amarah,
saling membenci, larut dengan kesenangan pribadi dan terlalu fanatic dalam
beragama.
·
Darsanavaraniya Karma, karma ini yang menghalang halangi kemampuan pisik
serta menghilangkan kemampuan pengindraan dalam diri seperti :
Ø
Caksur
darsanavaraniya Karma,yang menghilangkan kemampuan sebenarnya pada mata yang
sejatinya dapat melihat alam halus dan makhluk halus.
Ø
Acaksur-darsanavarana,yang
membuat kehilangan kemampuan yang sebenarnya pada idrya tubuh.
Ø
Avadhi-darsana
varana,yang membuat kita kehilangan kemampuan sebenarnya pada bagian badan
secara pisik.
·
Jnana Varaniya Karma, karma yang menghalangi penyerapan ilmu pengetahuan.
Karma ini membuat umat manusia sulit untuk berjodoh dengan ilmu pengetahuan
sehingga membuat pikiran menjadi tumpul dan tidak pintar.
·
Anataraya Karma ,karma yang dapat menghambat untuk melakukan
kebaikan,menerima pemberian atau menikmati dari hasil kerja.
·
Vedaniya Karma, Karma yang
mempengaruhi gejolak emosi,perasaan dan pikiran positif-negatif seperti; mudah
marah,ada yang penyabar,ada yang humoris da nada yang pemurung dll.
·
Ayusua Karma, karma yang membawa kita kealam setelah kematian dan
karma terbentuk dari akumulasi karma pada saat kehidupan menentukan kea lam
berikutnya; akan menuju bhur loka,svah .loka
maupun svah loka.
·
Nama Karma, karma yang menentukan kita lahir dalam tubuh makhluk
apa dan kondisi badan maupun pisiknya.
·
Gotra Karma, karma yang menentukan nasib hoidup kita seperti
tempat hidup,lingkungan hidup dan lainnya.
Jenis jenis hukum Karma
·
Sancita Karmaphala
Sancita Karmaphala adalah hasil perbuatan kita dalam
kehidupan terdahulu yang belum habis pahalanya dinikmati dan masih merupakan
sisa yang menentukan kehidupan kita sekarang. Contoh, di kehidupan yang lalu,
mungkin kita korupsi milyaran rupiah, namun karena sedang berkuasa atau pintar
berkelit, pahalanya belum sempat dinikmati, kelahiran sekaranglah dinikmati
buah/hasilnya, misalnya, hidup jadi sengsara, atau menjadi perampok sehingga
dihukum penjara. Kewajiban kita sebagai umat Hindu dalam hal ini adalah
menghindari pebuatan jahat sekecil apapun. Takutlah dengan akibat dari
perbuatan jahat kita dan malulah terhadap akibat dalam pelanggaran ajaran Veda.
·
Prarabdha Karmaphala
Prarabda Karmaphala adalah hasil perbuatan kita pada
kehidupan sekarang yang pahalanya diterima habis dalam kehidupan sekarang juga.
Sekarang korupsi, kemudian tertangkap langsung dihukum bertahun-tahun. Jadi
antara perbuatan dan akibatnya lunas.
·
Kriyamana Karmaphala
Kriyamana Karmaphala adalah hasil perbuatan yang tidak
sempat dinikmati pada waktu kehidupan sekarang, namun dinikmati pada waktu
kehidupan yang akan datang. Misalnya, dalam kehidupan sekarang korupsi, tapi
entah bagaimana kejahatannya itu tidak berhasil dibuktikan karena kelicikannya,
lalu meninggal dunia. Dalam kehidupan yang akan datang pahalanya akan diterima,
namun orang tersebut akan lahir jadi orang yang hina.
Sifat Hukum Karma
·
Hukum Karma
bersifat kekal, abadi dan langgeng, Hukum ini dimulai pada saat semesta ini
berfungsi, dan akan berakhir pada saat semesta ini musnah (pralaya). Namun
tidak seorang pun tahu dan paham kapan semesta ini dimulai dan kapan berakhir.
·
Hukum karma
mengikat secara universal, Hukum ini berlaku bagi setiap ciptaan baik kecil
maupun besar, yang kasatmata maupun tidak kasatmata. Semua makhluk terikat oleh
hukum ini, termasuk dewa maupun awatar.
·
Hukum karma
berlaku sepanjang jaman, Hukum ini berlaku sepanjang jaman, Sathya Yuga, Treta
Yuga, Dwapara Yuga maupun Kali Yuga.
·
Hukum Karma
bersifat sempurna, Hukum ini tidak dapat diganggu gugat,diubah,dipaksa berubah
atau berubah sendiri, karena bersifat konstan dari jaman ke jaman. Hukum ini
hanya dapat ditaklukan dengan mengikuti hukumnya.
Karma dipengaruhi oleh unsur tri guna
·
Wikarma adalah
karma yang mengandung sifat satwik. Kegiatan-kegiatan yang termasuk wikarma
adalah: berkata yang benar dan lemah lembut, bekerja dengan tenang dan penuh
perhatian, berfikir yang benar dan jernih, suka menolog orang lain, melakukan
sedana (disiplin spiritual).
·
Sahaja
Karma adalah karma yang mengandung sifat Rajasik. Kegiatan yang termasuk
Saharja Karma adalah: berkata, bekerja dan berfikir terburu-buru, kurang
teliti, emosional, tidak tenang.
·
Akarma Karma adalah
hukum karma yang mengandung sifat tamasik. Kegiatan – kegiatan yang termasuk di
dalamnya adalah berbicara, berbuat dan berfikir lambat malas.
Penutup
Hukum Karma Phala merupakan salah
satu dari dasar keyakinan umat Hindu terhadap adanya hasil dari suatu perbuatan. hukum karma phala
itu sejalan dengan hukum sebab akibat, yakni segala sebab menyebabkan akibat.
Dalam kehidupan ini, banyak orang keliru menanggapi jalan hidup mereka yang
selalu menyesal dan merasa sengsara dalam menjalani hidup sehari-hari. Untuk
menanggulangi tanggapan tersebut setiap orang hendaknya mempelajari dan
memahami hukum karma phala itu serta
pembagian-pembagian dari hukum karma itu sendiri, Sancita Karma Phala, Prarabdha Karma Phala
dan yang terakhir Kryamana Karma Phala. Terbentuknya Karma karena adanya
sifat-sifat Iccha ( keinginan atau perasaan), jnana ( keingintahuan ) dan Kriya
(kehendak) dalam diri manusia .
suksma tiang ijin copy untuk tugas nggih
BalasHapusTiang ijin copy ngih anggen tugas kampus
BalasHapus