Kamis, 31 Agustus 2017

Hukum Karma Phala



Hukum Karma Phala
Syapa kari tan temung ayu masedana sarwa ayu,
Niyata katemwaning ala, masedana sarwa ala
 ( Arjuna Wiwaha,Wirama : Rajani / Mandamalon (17)
artinya;
siapa yang mendapatkan kebahagiaan hidup di dunia ini, karena mereka selalu berbuat kebajikan, sebaliknya mereka yang mengalami berbagai cobaan, penderitaan pada kehidupan ini  karena mereka selalu  berbuat dosa/ kejahatan.

Pendahuluan
Kalau kita renungkan dalam  tatanan kehidupan sosial bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, umat Hindu memiliki dasar keyakinan yang sangat kental yang disebut dengan hukum karma phala. Jika dilihat dalam kehidupan kemasyarakatan  jutaan  orang dilahirkan dan diciptakan Tuhan  satupun tidak ada yang sama walaupun dalam satu Rahim,dalam waktu yang sama pasti memiliki perbedaan.  Ada dilahirkan sempurna, di sisi lain ada dilahirkan kurang sempurna / cacat. Ada dilahirtkan di  tempat yang mewah namun ada ibu melahirkan bayi  di bawah kolong jembatan. sehingga  muncul pertanyaan dimanakah letak keadilan Tuhan, sebenarnya disinilah letak keadilan Tuhan ,Tuhan menciptakan hambanya berdasarkan Karma Wesana dari hukum Karma Phala. Setiap perbuatan atau Karma pasti meninggalkan karma wesana atau bekas bekas perbuatan yang kelak timbul menjadi Karma Phala yaitu hasil dari perbuatan yang menentukan baik buruknya penjelmaan kita dimasa yang akan datang dengan membawa karma baik / Subha karma dan Karama buruk/ Asubha karma. Dalam kitab suci Bradharanyaka upanisad dikatakan hukum itu pada dasarnya adalah Kebenaran. Karma berasal dari bahasa Sansekerta dari akar kata “Kr” yang artinya perbuatan, berbuat, sedangkan Phala yang artinya buah atau hasil. Sehingga hukum karma phala artinya suatu peraturan hukuman hasil dari suatu perbuatan.
Bentuk Karma Dalam ajaran Hindu
·         Mohaniya Karma, Karma ini yang dapat mengaburkan kesadaran kita atau menghambat  peningkatan  kualitas kesadaran,yang dapat membuat jatuh ke dalam gelap tanpa ada cahaya sehingga tidak mampu melihat mana yang disebut baik dan mana yang tidak baik.Karma mohaniya Karma dibentuk dengan landasan, amarah, saling membenci, larut dengan kesenangan pribadi dan terlalu fanatic dalam beragama.
·         Darsanavaraniya Karma, karma ini yang menghalang halangi kemampuan pisik serta menghilangkan kemampuan pengindraan dalam diri seperti :
Ø  Caksur darsanavaraniya Karma,yang menghilangkan kemampuan sebenarnya pada mata yang sejatinya dapat melihat alam halus dan makhluk halus.
Ø  Acaksur-darsanavarana,yang membuat kehilangan kemampuan yang sebenarnya pada idrya tubuh.
Ø  Avadhi-darsana varana,yang membuat kita kehilangan kemampuan sebenarnya pada bagian badan secara pisik.
·         Jnana Varaniya Karma, karma yang menghalangi penyerapan ilmu pengetahuan. Karma ini membuat umat manusia sulit untuk berjodoh dengan ilmu pengetahuan sehingga membuat pikiran menjadi tumpul dan tidak pintar.
·         Anataraya Karma ,karma yang dapat menghambat untuk melakukan kebaikan,menerima pemberian atau menikmati dari hasil kerja.
·         Vedaniya Karma,  Karma yang mempengaruhi gejolak emosi,perasaan dan pikiran positif-negatif seperti; mudah marah,ada yang penyabar,ada yang humoris da nada yang pemurung dll.  
·         Ayusua Karma, karma yang membawa kita kealam setelah kematian dan karma terbentuk dari akumulasi karma pada saat kehidupan menentukan kea lam berikutnya; akan menuju  bhur loka,svah .loka maupun svah loka.
·         Nama Karma, karma yang menentukan kita lahir dalam tubuh makhluk apa dan kondisi badan maupun pisiknya.
·         Gotra Karma, karma yang menentukan nasib hoidup kita seperti tempat hidup,lingkungan hidup dan lainnya.
Jenis jenis hukum Karma
·         Sancita Karmaphala

Sancita Karmaphala adalah hasil perbuatan kita dalam kehidupan terdahulu yang belum habis pahalanya dinikmati dan masih merupakan sisa yang menentukan kehidupan kita sekarang. Contoh, di kehidupan yang lalu, mungkin kita korupsi milyaran rupiah, namun karena sedang berkuasa atau pintar berkelit, pahalanya belum sempat dinikmati, kelahiran sekaranglah dinikmati buah/hasilnya, misalnya, hidup jadi sengsara, atau menjadi perampok sehingga dihukum penjara. Kewajiban kita sebagai umat Hindu dalam hal ini adalah menghindari pebuatan jahat sekecil apapun. Takutlah dengan akibat dari perbuatan jahat kita dan malulah terhadap akibat dalam pelanggaran ajaran Veda.


·         Prarabdha Karmaphala

Prarabda Karmaphala adalah hasil perbuatan kita pada kehidupan sekarang yang pahalanya diterima habis dalam kehidupan sekarang juga. Sekarang korupsi, kemudian tertangkap langsung dihukum bertahun-tahun. Jadi antara perbuatan dan akibatnya lunas.

·         Kriyamana Karmaphala

Kriyamana Karmaphala adalah hasil perbuatan yang tidak sempat dinikmati pada waktu kehidupan sekarang, namun dinikmati pada waktu kehidupan yang akan datang. Misalnya, dalam kehidupan sekarang korupsi, tapi entah bagaimana kejahatannya itu tidak berhasil dibuktikan karena kelicikannya, lalu meninggal dunia. Dalam kehidupan yang akan datang pahalanya akan diterima, namun orang tersebut akan lahir jadi orang yang hina.

Sifat Hukum Karma

·         Hukum Karma bersifat kekal, abadi dan langgeng, Hukum ini dimulai pada saat semesta ini berfungsi, dan akan berakhir pada saat semesta ini musnah (pralaya). Namun tidak seorang pun tahu dan paham kapan semesta ini dimulai dan kapan berakhir.
·         Hukum karma mengikat secara universal, Hukum ini berlaku bagi setiap ciptaan baik kecil maupun besar, yang kasatmata maupun tidak kasatmata. Semua makhluk terikat oleh hukum ini, termasuk dewa maupun awatar.
·         Hukum karma berlaku sepanjang jaman, Hukum ini berlaku sepanjang jaman, Sathya Yuga, Treta Yuga, Dwapara Yuga maupun Kali Yuga.
·         Hukum Karma bersifat sempurna, Hukum ini tidak dapat diganggu gugat,diubah,dipaksa berubah atau berubah sendiri, karena bersifat konstan dari jaman ke jaman. Hukum ini hanya dapat ditaklukan dengan mengikuti hukumnya.


Karma dipengaruhi oleh unsur tri guna

·         Wikarma adalah karma yang mengandung sifat satwik. Kegiatan-kegiatan yang termasuk wikarma adalah: berkata yang benar dan lemah lembut, bekerja dengan tenang dan penuh perhatian, berfikir yang benar dan jernih, suka menolog orang lain, melakukan sedana (disiplin spiritual).

·         Sahaja Karma adalah karma yang mengandung sifat Rajasik. Kegiatan yang termasuk Saharja Karma adalah: berkata, bekerja dan berfikir terburu-buru, kurang teliti, emosional, tidak tenang.

·         Akarma Karma adalah hukum karma yang mengandung sifat tamasik. Kegiatan – kegiatan yang termasuk di dalamnya adalah berbicara, berbuat dan berfikir lambat malas.
Penutup
Hukum Karma Phala merupakan salah satu dari dasar keyakinan umat Hindu terhadap adanya  hasil dari suatu perbuatan. hukum karma phala itu sejalan dengan hukum sebab akibat, yakni segala sebab menyebabkan akibat. Dalam kehidupan ini, banyak orang keliru menanggapi jalan hidup mereka yang selalu menyesal dan merasa sengsara dalam menjalani hidup sehari-hari. Untuk menanggulangi tanggapan tersebut setiap orang hendaknya mempelajari dan memahami  hukum karma phala itu serta pembagian-pembagian dari hukum karma itu sendiri,  Sancita Karma Phala, Prarabdha Karma Phala dan yang terakhir Kryamana Karma Phala. Terbentuknya Karma karena adanya sifat-sifat Iccha ( keinginan atau perasaan), jnana ( keingintahuan ) dan Kriya (kehendak) dalam diri manusia .





2 komentar: