Rabu, 08 Februari 2017

Aborsi: Himsa Karma

*Mutiara Weda*
09/02/2017

*Aborsi : Himsa Karma*

Setiap umat manusia haruslah menyadari bahwa  tindakan  *Aborsi* menggugurkan bayi dalam kandungan dalam ajaran agama Hindu sebagai  suatu tindakan yang  sangat terlarang *Himsa Karma* penuh dengan noda & dosa  *Maha pataka*.

Perlu diketahui, saat cabang bayi berusia 20 hari  *Kanda-Pat* berubah nama menjadi  *Anta, Preta,  Kala, dan  Dengen*. Setelah janin berusia 40 minggu barulah dinamakan sebagai: Ari-ari, Lamad, Getih, dan Yeh-nyom.yang selanjutnya disebut
*Nyama Bajang*. Jika Kanda-Pat bertugas memelihara dan membesarkan jabang bayi secara fisik, maka Nyama Bajang  bertugas menguatkan atma atau roh dalam tubuh jabang  bayi.

Oleh karena itu, sebagai umat manusia  jangan sekali kali berniat melakukan tindakan *aborsi* yang sangat berbahaya bagi diri  sendiri dan keturunannya  serta  sangat menentukan proses kehidupan dan reinkarnasi  selanjutnya. mengingat  di dalam  jabang bayi sudah bersemayam roh/ sang atma.  (Rgveda &  Atharvaveda )
_Astungkara swaha_

*Made Worda Negara*
Pesantian Widya Sabha Sasmitha-Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar