*Mutiara Weda*
09/02/2017
*Aborsi : Himsa Karma*
Setiap umat manusia haruslah menyadari bahwa tindakan *Aborsi* menggugurkan bayi dalam kandungan dalam ajaran agama Hindu sebagai suatu tindakan yang sangat terlarang *Himsa Karma* penuh dengan noda & dosa *Maha pataka*.
Perlu diketahui, saat cabang bayi berusia 20 hari *Kanda-Pat* berubah nama menjadi *Anta, Preta, Kala, dan Dengen*. Setelah janin berusia 40 minggu barulah dinamakan sebagai: Ari-ari, Lamad, Getih, dan Yeh-nyom.yang selanjutnya disebut
*Nyama Bajang*. Jika Kanda-Pat bertugas memelihara dan membesarkan jabang bayi secara fisik, maka Nyama Bajang bertugas menguatkan atma atau roh dalam tubuh jabang bayi.
Oleh karena itu, sebagai umat manusia jangan sekali kali berniat melakukan tindakan *aborsi* yang sangat berbahaya bagi diri sendiri dan keturunannya serta sangat menentukan proses kehidupan dan reinkarnasi selanjutnya. mengingat di dalam jabang bayi sudah bersemayam roh/ sang atma. (Rgveda & Atharvaveda )
_Astungkara swaha_
*Made Worda Negara*
Pesantian Widya Sabha Sasmitha-Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar