Jumat, 01 Mei 2020

Hukum Karma Phala

*Mutiara Weda*
02/ 05 /2020

*Hukum Karma Phala*

*Umat Se-dharma*, Hukum Karma Phala merupakan salah satu dari lima dasar keyakinan umat Hindu sebagai hukum sebab akibat yang bersifat *universal*  berlaku untuk semua makhluk hidup di alam semesta ini dan keberadaannya bersifat *kekal abadi* berlaku mulai saat alam semesta ini diciptakan dan berakhir di saat  pralaya serta tak seorangpun tahu kapan penciptaan dan kapan berakhirnya   menjadi rahasya Tuhan.

Setiap Karma meninggalkan bekas perbuatan dalam bentuk *Karma wesana* yang akan menentukan  proses kehidupan selanjutnya menuju  kelahiran sorga atau kelahiran Neraka dalam penjelmaan nantinya. 

*Oleh karena itu*, sebagai umat Hindu sudah menjadi kewajiban untuk memegang teguh ajaran Dharma dan menjadikan Pustaka suci Weda sebagai pedoman hidup dalam mencapai tujuan hidup 
*Veda  pramanakah Sryah sadhanam dharma* ,  selalu berbuat  Kebajikan *Subha Karma*  dan menghindari perbuatan Asubha Karma yangg bersifat memuaskan nafsu Duniawi. Niscaya akan terhindar dari Karma buruk yang dapat menjerumuskan dan menhancurkan dalam membangun umat Hindu yang *Satyam*, *Sivam* dan *Sundaram* menuju kesucian bathin sehingga Tuhan  dapat besemayam dalam diri *Aham Brahma Asmi*

(SS.XI.12 & Arjuna Wiwaha)

*Made Worda Negara*
BINROH  Hindu TNI AU.

Pesantian Widya Sabha 
Sasmitha-Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar