Mutiara Weda
29/11/2017
Tidak Membunuh: Ahimsa paro Dharmah
(Ahimsaya paro Dharma)
Setiap umat Hindu hendaknya memahami bahwa melakukan pembunuhan adalah perbuatan yang terlarang dan melakukan perbuatan tanpa pembunuhan adalah Dharma yang teringgi
Namun pembunuhan dapat dilakukan dan dibenarkan dalam ajaran Hindu manakala untuk kepentingan Dewa Puja, Pitra Puja, Atiti puja dan Dharma Wigata serta dalam menjalankan Dharma Sentosa menjaga
Untuk itu, sebagai umat Hindu melakukan pembunuhan demi membela kepentingan bangsa dan negara Dan pembunuhan binatang dan tumbuhan dalam Dewa Yadnya ada unsur penyupatan agar kualitasnya dalam lahir kembali meningkqt. Serta untuk kepentingan dan mewujudkan Dharma Sentosa serta berdasar pada Dharma.
(MDS.V.40 dan Lontar Wrtti sasana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar