*Mutiara Weda*
03/ 10 /2018
*Aborsi : Himsa Karma*
*Umat se-dharma*, Tindakan *Aborsi* atau menggugurkan bayi dalam kandungan dalam ajaran agama Hindu sebagai suatu tindakan yang sangat terlarang *Himsa Karma* penuh dengan noda & tergolong dosa besar *Maha pataka*.
Perlu diketahui, saat cabang bayi berusia 20 hari *Kanda-Pat* berubah nama menjadi *Anta, Preta, Kala, dan Dengen*. Setelah janin berusia 40 minggu barulah dinamakan sebagai: Ari-ari, Lamad, Getih, dan Yeh-nyom.yang selanjutnya disebut
*Nyama Bajang*. Jika *Kanda-Pat* bertugas memelihara dan membesarkan jabang bayi secara fisik, maka *Nyama Bajang* bertugas menguatkan atma atau roh dalam tubuh jabang bayi.
*Untuk itu*, sebagai umat manusia jangan sekali kali berniat melakukan tindakan *aborsi* yang sangat berbahaya bagi diri sendiri dan keturunannya serta sangat menentukan proses kehidupan dan reinkarnasi selanjutnya. mengingat di dalam jabang bayi sudah bersemayam roh/ sang atma. (Rgveda & Atharvaveda )
*Made Worda Negara*
BINROH Hindu TNI AU.
Pesantian Widya Sabha
Sasmitha-Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar