Rabu, 07 November 2018

Aborsi : himsa karma

*Mutiara Weda*
03/ 10 /2018

*Aborsi : Himsa Karma*

*Umat se-dharma*, Tindakan  *Aborsi* atau menggugurkan bayi dalam kandungan dalam ajaran agama Hindu sebagai  suatu tindakan yang sangat terlarang *Himsa Karma* penuh dengan noda & tergolong  dosa besar *Maha pataka*.

Perlu diketahui, saat cabang bayi berusia 20 hari  *Kanda-Pat* berubah nama menjadi *Anta, Preta, Kala, dan  Dengen*. Setelah janin berusia 40 minggu barulah dinamakan sebagai: Ari-ari, Lamad, Getih, dan Yeh-nyom.yang selanjutnya disebut
*Nyama Bajang*. Jika *Kanda-Pat* bertugas memelihara dan membesarkan jabang bayi secara fisik, maka *Nyama Bajang*  bertugas menguatkan atma atau roh dalam tubuh jabang bayi.

*Untuk itu*, sebagai umat manusia  jangan sekali kali berniat melakukan tindakan *aborsi* yang sangat berbahaya bagi diri  sendiri dan keturunannya serta sangat menentukan proses kehidupan dan reinkarnasi selanjutnya. mengingat  di dalam jabang bayi sudah bersemayam roh/ sang atma. (Rgveda & Atharvaveda )

*Made Worda Negara*
BINROH  Hindu TNI AU.

Pesantian Widya Sabha
Sasmitha-Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar